ROHIL,BerkasRiau.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Acil Rustianto menegaskan akan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional di daerah itu.
Hal ini ditegaskan setelah melakukan razia insidentil tempat hiburan malam yang ada di Jalan Bintang, Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Senin (12/11/2025) malam.
“Seluruh pengelola tempat hiburan malam termasuk karaoke sampai pukul 00.00 WIB malam. Tidak boleh beroperasi diatas jam tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, razia itu digelar merespon keluhan mengenai adanya tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu operasional.
Menurut Acil, pihaknya tidak melarang tempat usaha hiburan beroperasi namun sesuai aturan yang berlaku ada pembatasan jam operasional.
“Tempat hiburan yang sudah peringatan kedua, ketahuan lagi melanggar aturan jam operasional, izin saya cabut. Saya tak main main,” tegasnya.
Dikatakannya, razia saat itu petugas mendapati pengunjung dari Kecamatan Sinaboi, dalam pemeriksaan dua pengunjung tersebut diketahui berstatus remaja berusia belasan tahun.
Tak hanya itu, pihaknya pun langsung menegur pihak tempat hiburan karena membiarkan pengunjung masih di bawah umur masuk ke tempat hiburan. Setelah itu, petugas patroli juga ke sejumlah lokasi lain termasuk salon.
Sementara pihak pengelola yang ada pada saat kegiatan razia menyebutkan siap mematuhi aturan yang berlaku seperti ditegaskan dari Satpol PP Rohil tersebut.
Acil menambahkan, operasi seperti itu akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil sebagai bentuk penegakan penertiban ketertarikan umum sesuai dengan poksi Satpol PP di wilayah Rokan Hilir.
Sebelumnya, pihaknya untuk penertiban baik tempat hiburan maupun pedagang di trotoar jalan telah diberikan imbauan serta peringatan dan dilakukan tahapan tahapan diawali dengan sosialisasi tentang peraturan daerah.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita