Tuesday , April 1 2025
Home / Daerah / PEKANBARU / Pj Sekda Kampar Hadiri Pelaksanaan Sidang Masa Evaluasi Tanah Terlantar Milik PT. Kamparindo Sejahtera

Pj Sekda Kampar Hadiri Pelaksanaan Sidang Masa Evaluasi Tanah Terlantar Milik PT. Kamparindo Sejahtera

Pekanbaru, BerkasRiau.com -Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ir. Azwan, M,Si mengikuti sekaligus menghadiri rapat Pelaksanaan Sidang Panitia C Pada Masa Evaluasi Tanah Terlantar Pemilik PT. Inti Kamparindo Sejahtera.

Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Asmawati, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ali Sabri, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kampar Zaki Helmi, Dann Staf Kanwil BPN Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Pekanbaru (8/6)

Dalam keterangannya Pj. Sekda mengemukakan bahwa lahan milik PT. Kamparindo Sejahtera telah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan atau tidak terpelihara, sehingga dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak dan menjadi wilayah perkampungan.

Azwan menambahkan persoalan ini tidak berlarut-larut agar permasalahan masyarakat Desa Senama Nenek dengan PT. IKS dapat diselesaikan dengan secepatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentu dengan melibatkan aparatur Kepolisian, Ninik Mamak serta aparatur Kecamatan sehingga dapat diambil jalan keluar yang baik tidak merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat desa Senama Nenek.

Selanjutnya Azwan mengatakan pihak Pemerintah Daerah selaku Pemerintahan tertinggi di Kabupaten Kampar tentu akan tetap memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakatnya, dan Pemerintah Daerah juga akan terus berupaya memfasilitasi konflik sehingga konflik sosial tersebut tidak meluas dan menjadi sorotan banyak pihak.

Azwan juga mengatakan semua persoalan dimasyarakat dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan melibatkan BPN Provinsi Riau untuk membantu mencari solusi terbaik disetiap permasalahan sehingga konflik atau kekerasan didaerah dapat dihindari.

Dalam kesempatan itu juga Azwan menyampaikan ia juga berharap pihak BPN untuk melakukan penertiban terhadap hak-hak perusahaan dan ia juga mengatakan bahwa pihak Pemerintah Daerah juga siap berkolaborasi dengan pihak BPN untuk segera menuntaskan permasalahan lahan ini.

Sementara itu kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Asmawati mengungkapkan berdasarkan surat keputusan ATR BPN nomor 42/HGU/BPN/94 tanggal 4 Agustus 1994 tentang pemberian Hak guna usaha atas nama PT. Into Kamparindo Sejahtera, atas tanah Kabupaten Kampar, Ia menyampaikan agar disegerakan penyelesaian terhadap penelantaran tanah atas tanah inventarisasi pemegang hak terhadap penguasaan masyarakat diatas tanah HGU Danau lancang sinamanenek.

Asmawati juga mengatakan agar segera diselesaikan secara persuasif karena hak pemilik tanah tetap mengupayakan tanah-tanah yang belum dikuasai, dipergunakan dan pemanfaatan serta Perusahaan selalu melakukan pelaporan secara berkala kepada Kanwil BPN Provinsi Riau. (*)

print