Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Judi ‘Gelper’ Makin Bebas Beroperasi di Rohil, Penegak Hukum Diminta untuk Menutup

Judi ‘Gelper’ Makin Bebas Beroperasi di Rohil, Penegak Hukum Diminta untuk Menutup

ROHIL,BerkasRiau.com – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara terkait dugaan tempat judi di gelanggang permainan atau Gelper bebas beroperasi di Bagansiapiapi.

“Kita minta kepada aparat penegak hukum agar bertidak permasalahan diduga tempat permainan berkedok perjudian seperti gelper,” kata Ketua PC JMSI Rohil Jarmain, Jumat (10/6/2022).

Selain aktivitas gelper, dadu dan togel juga marak di Bagansiapiapi dan sekitarnya, Bukan hanya sekarang, sudah cukup lama beroperasi. Jarmain mengatakan, dalam hal ini akan menemui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil.

Lanjutnya lagi, menurut dia, tujuannya untuk mempertanyakan apakah ada izin tempat usaha yang di keluarkan oleh Dinas DPMPTSP Rohil.

“Kita juga akan menjumpai Kasat Satpol PP Rohil mengenai penegak Perda Rohil mengenai izin tempat keramaian yang diduga judi berkedok gelper,” lanjut Jarmain.

“Dadu dan togel ini meresahkan masyarakat yang nama ini sudah melanggar hukum dan penyakit masyarakat (Pekat) khususnya di Bagansiapiapi,” katanya.

Dalam waktu dekat ini sambungnya, JMSI Rohil akan menemui bupati dan wakil bupati Rohil untuk membicarakan agar permasalahan tempat permain diduga judi berkedok gelper dan dadu serta togel yang meresahkan masyarakat khususnya Bagansiapiapi harus di tutup di negeri seribu kubah ini.

“Agar tempat diduga perjudian gelper ini ditutup secepat mungkin, dan tidak ada kontribusi kepada pemerintah daerah. Sehingga kota Bagansiapiapi tidak di cap sebagai sarangnya tempat perjudi atau di sebut negeri seribu judi,” tandasnya.

Ditempat terpisah, Panglima Penggawa Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Rangga SH MH juga sependapat dengan Ketua JMSI Rohil Jarmain yang mana diduga tempat perjudian berkedok gelper, dadu, togel dan lainnya.

“Dugaan praktik judi di gelanggang permainan (Gelper) dan judi lainnya yang ada di tanah melayu harus di bumi hanguskan. Karena sudah melanggar hukum dan undang-undang di Republik Indonesia serta adat istiadat orang melayu,” katanya.(ton)

print