ROHIL,BerkasRiau.com – Arfiansyah alias Iyan (30) diciduk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, karena diduga mengedarkan narkoba dengan barang bukti seberat 1,48 gram sabu.
Dia ditangkap di sebuah warung milik Kliwon di Jalan Abu Bakar Kepenghuluan Sei Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (4/12/2021) pukul 19.50 Wib.
“Pengungkapan perkara tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram barang bukti oleh Polsek Kubu Polres Rohil,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH dalam keterangannya, Minggu.
Pengangguran ini, menurut AKP Juliandi, merupakan warga Jalan Sei Majo Kepenghuluan Sei Majo Kecamatan Sei Majo, diamankan setelah diperoleh informasi bahwa sering terjadi traksaksi narkotika jenis sabu di TKP tersebut.
“Lalu Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan tepatnya di warung saudara Kliwon, mendapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama Arfiansyah alias Iyan,” katanya.
Lebih lanjut dijeskannya, dengan disaksikan oleh Sekdes Kepenghulan Sei -Majo Pusako petugas melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu Tim menemukan uang tunai dikantong celana belakang diduga hasil dari penjualan berjumlah Rp 558 ribu.
Selain itu, saat di geledah sepeda motor pelaku dan ditemukan satu buah pisau carter warna merah dan satu buah gunting warna hitam les merah jambu dan pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak rokok sampoerna dekat kandang lembu.
“Dikandang lembu ditemukan sebanyak 10 paket bening berlis merah yang diduga berisikan sabu-sabu yang di titipkan saudara Wahyu (dalam lidik) untuk dijual, dan pelaku mendapat upah dari hasil menjual sabu-sabu, perharinya sebesar Rp 100 ribu,” kata dia.
Setelah mendengar keterangan dari pelaku, sambungnya, kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dibawa diantaranya, 10 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian, s buah pisau Carter warna merah, satu buah gunting warna hitam les merah jambu.
Berikutnya, satu unit handphone android merk VIVO warna silver, satu unit handphone nokia warna putih, satu unit sepeda merk VEGA warna hitam tanpa nopol, uang tunai sejumlah Rp 558.000 dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.
“Setelah dilakukan tes urine tersangka Arfiansyah alias Iyan ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Untuk nya di tuduhkan pelanggaran pasal 112 Jo 114 uu KUHPidana,” tandasnya.(ton)