Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Dua Lokasi Berbeda

Polres Rohil Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Dua Lokasi Berbeda

ROHIL,BerkasRiau.com – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) ringkus dua orang diduga bandar judi jenis toto gelap ‘Togel’ online di dua lokasi berbeda. Penangkapan dua pelaku itu hanya dalam waktu dua hari.

Informasi yang berhasil dihimpun, penagkapan terhadap dua bandar togel itu bermula adanya masuk informasi yang dapat dipercaya pada Kamis (14/10/2021) di Balam KM 38, di Rokan Hilir bahwa di sebuah warung ada seseorang yang menjadi bandar judi online jenis togel.

“Sekira pukul 16.00 WIB pelapor beserta tim langsung mendatangi sebuah warung yang dimaksud dan langsung mengamankan terhadap seorang pria yang diduga sebagai bandar judi online jenis togel dengan situs “ABUTOGEL,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, dalam keterangannya Sabtu (16/10).

Penagkapan pria berinisial MS (38) dilakukan berdasarkan informasi terkait di atas tersebut setelah Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan. Tersangka merupakan warga Balam KM 38 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.

“Kepada petugas, MS mengakui bahwa dirinya sudah dua bulan menjadi bandar judi online jenis togel,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari MS, yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 320 ribu, satu unit handphone merek vivo warna biru, satu unit handphone merek nokia senter warna orange.

Berikutnya, satu buah buku berisikan rumus togel, satu lembar kertas catatan nomor putaran HK (Hongkong) yang keluar dan satu buah kartu ATM Mandiri.

Setelah penagkapan MS, Satreskrim Polres Rohil pada Jumat 15/10/2021 sekira pukul 19.00 Wib kembali menangkap terhadap seorang pria berinisial PM (27) yang duga bandar judi dengan jenis yang sama, togel.

Sedangkan penangkapan PM jelasnya, dilakukan di rumah milik R tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut Balam KM 23, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap PM yakni berupa uang tunai sejumlah Rp 400 ribu, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu lembar kertas rokok catatan nomor pembelian dan satu buah kartu ATM BRI.

“PM sendiri diketahui sebagai bandar judi online jenis togel dengan situs “JNETOTO,” sambungnya.

“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Juliandi.(ton)

print