ROHIL,BerkasRiau.com – Satnarkoba Polres Rohil berhasil menangkap seorang resedivis kasus narkoba dan dua orang yang diduga pemakai barang haram jenis sabu sabu. Sabu seberat 18,22 gram turut diamankan.
Para tersangka tersebut ditangkap pada Jumat, 10 September 2021 pukul 01.00 WIB di Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Riau tepatnya di sebuah RAM sawit milik Timbul Butar Butar.
“Pria inisial MS (Muhammad Sulaiman) 33 tahun warga desa Bagan Hulu ini merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di daerah Balai Jaya KM 38, saat digeledah ditemukan dua paket sabu dalam jok motornya,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK MH dalam keterangannya, Rabu (15/9).
Eru juga menjelaskan penangkapan MS setelah dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba sebelumnya. Sedangkan dua orang pria yang diduga pemakai narkoba berhasil diamankan ditempat berbeda, dimana lokasi pada saat penggerebekan itu di Balai Jaya KM 37.
Penggerebekan saat dilokasi tersebut dua orang laki laki diamankan inisial ZN (Zufrizal Nadeak) 52 tahun warga kota Medan Barat Asahan dan MR (Musrizal Siregar) 42 tahun warga Jalan Imam Bonjol Kisaran dengan barang bukti yang ditemukan satu paket sabu dan alat hisap sabu (bong).
Menurut pengakuan MR, narkoba sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli pada MS, dan setelah di interogasi mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari laki laki inisial AN (dalam lidik). Selain itu, MS juga mengatakan di rumahnya masih ada narkotika lainnya maka dilakukan kembali pnggeledahan.
“Di rumahnya diamankan 1 paket sabu dalam kaleng semprot anti nyamuk merk HIT, 1 kaleng pagoda berisi 2 paket kecil sabu, 1 buah kotak rokok surya yang didalamnya berisi 3 paket shabu dan timbangan digital,” lanjutnya.
Lalu barang bukti lain 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 perlengkapan bakar, 2 paket sabu, beberapa plastik klip kosong, 2 unit handphone merek realme dan nokia serta satu sepeda motor Honda VARIO diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Balai Jaya,” terang dia.
Beserta barang bukti, tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut. Ketiga tersangka dari hasil tes urine positif amphetamin.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(ton)