Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sembunyi ke Panipahan

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sembunyi ke Panipahan

ROHIL,BerkasRiau.com – Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil, Riau, berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor berinisial SP 26tahun. Pelaku curanmor ini diringkus saat sedang bersembunyi di rumah saudara kandungnya, di Panipahan Kecamatan Palika.

Penangkapan terhadap pelaku curanmor di Simpang Kanan itu dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan setelah laporan masuk diterima kurang dari 24 jam.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (10/5/) membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

“Tersangka Syahputra alias Ngongok 26tahun ini dibekuk petugas atas laporan korban seorang ibu rumah tangga bernama Rismaita alias Risma 40tahun yang tidak terima karena sepeda motor Honda CRF miliknya dicuri dari rumahnya yang beralamat di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil pada Jumat 07 Mei 2021 sekira jam 21.30 WIB kemarin,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, terduga pelaku keberadaannya diketahui di wilayah Panipahan Kecamatan Palika.

Atas perintah Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah, S.Tr.K.,M.Si, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Dalam kurung waktu kurang dari 24 jam sejak perkara tersebut dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil membekuk terduga Pelaku.

“Pelaku atas nama Syahputra alias Ngongok dan rekannya yang bernama Yanti berhasil ditangkap sekira pukul 20.00 wib yang saat itu sedang berada di rumah Abang kandungnya yang beralamat di Panipahan Kota Kecamatan Palika dan terhadap terduga para pelaku berserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp32 juta. Adapun barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF No Polisi BM 4764 WY, nomor rangka MH1KD1118HK000672, dan nomor mesin KD11E 1000620.

“Tersangka dipersangkakan pasal 362-367 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” imbuh AKP Juliandi SH.(ton)

print