Monday , April 21 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Pembangunan JTRS Tak Miliki Dokumen Amdal, Diduga Menyalahi PP 27 Tahun 2012

Pembangunan JTRS Tak Miliki Dokumen Amdal, Diduga Menyalahi PP 27 Tahun 2012

Kampar, BerkasRiau.com – Pembangunan jalan tol Riau-Sumbar (JTRS), Sesi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 kilometer tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kawasan hutan menjadi persoalan dalam penyusunan dokumen Amdal.

Kepala Divisi Indonesia Law Emforcent Monitoring Syailan Yusuf mengatakan, pembangunan jalan tol tanpa dilengkapi dokumen Amdal adalah merupakan pelanggaran hukum.

“Ini bisa menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup,” kata Syailan Yusuf, Kamis (17/12/2020).

Ia meminta kepada perusahaan yang terlibat dalam pembangunan jalan tol untuk dapat mematuhi peraturan perundangan berlaku. “Kita minta agar perusahaan menghormati peraturan perundangan berlaku,” ucapnya.

Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dapat menindaklanjuti hal ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kalau tak salah, dulu disepakati adanya kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah. “Kita minta OPD tidak lengah,” tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aliman Makmur mengatakan, apabila ada perubahan bentuk muka bumi, maka perlu dilakukan kajian lingkungan hidup.

Untuk kajian skala besar yaitu Amdal, skala menengah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) dan untuk skala kecil Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), katanya, Kamis (9/12/2020) lalu.

Bagi usaha skala besar, namun sudah dikerjakan duluan, maka harus membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Yang kesemuanya itu, kata dia, tujuannya agar pembangunan yang dilakukan baik skala besar maupun skala kecil dapat mengeleminir dampak kehidupan ekologi atau lingkungan.

Jadi, berkenaan dengan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru – Bangkinang yang diperlukan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), ucapnya.

Kenapa pemakarsa terkesan lambat, berkemungkinan karena ada kawasan yang perlu dilepaskan oleh pusat yang sampai sekarang masih dalam proses, ungkapnya.

“Yang saya tau perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan jalan tol ini sangat profesional dan disiplin,” tuturnya. (Andra Putra)

print