ROHIL,BerkasRiau.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pria saat melakukan transaksi sabu di belakang pondok Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Sabtu (8/8) siang.
Dari penangkapan itu, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menyita barang bukti berupa satu buah tas warna abu abu, satu buah tabung kecil terbuat dari dua tutup botol aqua warna biru, satu bungkusan plastik klip kecil berisikan sabu dan dua lembar bukti slip, transfer BRI.
Selanjutnya, dua bungkus plastik klip ukuran sedang berisi benda diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, satu lembar kertas tisu, alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex, empat buah mancis, satu unit Handphone merk samsung warna biru, dua merk Oppo warna ungu dan dompet warna cokelat berisikan uang Rp400 ribu.
Ketiga pria yang berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba pada Sabtu (8/8/2020), sekira pukul 12.00 Wib. Diketahui, P alias Pai (46), S alias Oyon (35), MA alias Dimas (39). Mereka merupakan warga Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Minggu (9/8) mengatakan ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang transaksi sabu dibelakang gubuk milik salah satu pelaku.
Dijelaskan AKP Juliandi, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok kecil pekarangan belakang milik S alias Oyon, tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut, balam kilometer 21, Gang Photo, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako kerap melakukan transaksi sabu sabu.
Selanjutnya, atas perintah KBO Satnarkoba Iptu Edwar, langsung memerintahkn empat anggota opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di daerah dimaksud sekira jam 12.00 Wib.
Pada saat itu juga, petugas melakukan penggerebekan dibelakang gubuk tersebut akhirnya ditemukan alat hisap sabu (bong), satu buah kaca pirex, tiga buah mancis, dan tiga bungkus plastik klip kosong saat dalam penguasaan ketiga pelaku yakni S Alias Oyon, MA alias Dimas dan P alias Pai tersebut.
Kemudian petugas melanjutkan kembali penggeledahan dirumah S alias Oyon, hasilnya ditemukan satu buah tas warna abu abu yang di dalamnya terdapat satu buah tabung kacil terbuat dari dua buah tutup botol aqua yang disatukan yang didalamnya ada satu bungkus plastik klip berisi sabu dan juga ada dua lembar bukti transfer uang atau kertas slip BRI di dinding dapur pelaku.
“Tidak cukup disitu, petugas berhasil menemukan dua paket kecil dibalut kertas tisu yang sebelumnya salah seorang pelaku membuang disekitar pondok bagian belakang. Sehingga total sabu yang diamankan dengan berat kotor 2,36 gram dan saat ini ketiga lelaki tersebut diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna tindak lanjut,” ungkap AKP Juliandi.(ton)