Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020

Polres Rohil Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020

ROHIL,BerkasRiau.com – Dalam rangka operasi patuh lancang kuning 2020, Polres Rohil gelar apel pasukan sebelum melaksanakan operasi pada Kamis (23/7) di Lapangan Mako Polres Rohil.

Apel gelar pasukan yang dilaksanakan pukul 08.00 Wib tersebut dipimpin oleh Wakapolres Rohil Kompol James I S Rajagukguk SIK MH. Operasi patuh lancang kuning ini digelar mulai Kamis 23 Juli hingga 05 Agustus 2020.

Turut hadir dalam apel gelar pasukan itu Wakil Bupati Rohil Jamiluddin, Danramil 02 Tanah Putih, Kadishub, Ketua PN, Kepala Jasa Harja, Satpol PP, Para Kabag, Para Kasat, Batalyon B Sat Brimob dan Personel Polres Rohil.

“Sesuai amanat undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas,” ungkap Wakapolres Kompol James, saat membacakan amanat Kapolres Rohil, Kamis.

James mengatakan, guna meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yaitu membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dijelaskan, keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari political will pengguna lalu lintas, kesadaran pengguna lalu lintas baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya yang masih rendah.

“Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini. Lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cerminan tingkat modernitas,” kata James.

Pada operasi kali ini, Polri telah menetapkan sasaran prioritas operasi patuh lancang kuning 2020 yakni pengemudi sepeda motor dan penumpang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi.

Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau dalam pengaruh alkhohol, pengemudi dibawah umur, mengemudi kendaraan melebihi batas kecematan, tidak menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt dan penggunaan lampu rotator atau strobo.

“Diharapkan operasi patuh lancang kuning tahun 2020 Ini dapat menekan jumlah korban fatalitas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas serta terwujudnya Kamseltibcarlantas yang mantap,” ujar Wakapolres Kompol James.(ton)

print