Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Satnarkoba Polres Rohil Musnahkan Narkoba dengan Cara Membuang ke Septic Tank

Satnarkoba Polres Rohil Musnahkan Narkoba dengan Cara Membuang ke Septic Tank

ROHIL,BerkasRiau.com – Satnarkoba Polres Rohil memusnahkan narkotika berupa sabu seberat 37.42 gram. Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dicampur detergent lalu diblender di ruang Satnarkoba Polres, Selasa (14/7/20).

Dalam pemusnahan barang bukti dihadiri Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, Kbo Satnarkoba Iptu Yoskar, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, Kasat Tahti Iptu Hendra Yardi, Kasiwas Iptu Xibung Ronaldo, Si Propam Bripka Muhadir Taufiq, sejumlah wartawan dan seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Barang bukti narkotika sabu itu merupakan dari dua pria dan satu wanita tersangka dengan identitas AS (38) warga Rt02 Rw02 Jalan Bukit Jamu Lingkungan II, Desa Lalang Kecamatan Rambutan Kota, Tebing Tinggi, Sumut.

Selanjutnya, RS (19) warga Dusun Kamboja, Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. Dan tersangka WS (25) seorang wanita, warga Jalan Kelompok Tani Gang Gambut Daerah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kajari Rohil nomor: B-1238/L.4.20/Euh.1/07/2020.

“Adapaun cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yaitu dengan cara diblender dan dicampur dengan Detergent lalu cairan di buang ke dalam septic tank,” kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Selasa.(ton)

print