Sunday , April 20 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Sekda Kampar Koordinasi Perpres Tentang Standar Harga Satuan Regional

Sekda Kampar Koordinasi Perpres Tentang Standar Harga Satuan Regional

Jakarta, BerkasRiau.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi melakukan koordinasi Perpres No. 33 tentang Standar Harga Satuan Regional ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri Drs Arsan Latif M.Si di Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta, Rabu (11/3/20).

Ikut dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar Ramlah SE, MSi, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar Dedi Rohyani, Kepala Bagian Keuangan Setda Kampar Suliyasdi dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan setda Kampar Irwan AR melakukan koordinasi tentang standar harga satuan regional ke Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri RI Drs Arsan Latif M.Si.

“Hari ini kita melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 menyangkut perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja,” ucap Sekda Kampar saat diwawancarai usai melakukan koordinasi.

Sekda Kampar memaparkan jika dibandingkan dengan tahun 2019 lumayan drastis penurunannya, karena ini bukan saja berkaitan dengan ASN namun juga berkaitan dengan anggota DPRD.

“Karena Perpres ini akan diberlakukan pada tahun 2021 pada APBD, maka hari ini kita coba memastikan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan aturan ini harus kita berlakukan di tahun 2021,” ungkap Yusri.

Sekda Kampar juga memaparkan bahwa besarannya sudah diatur dalam peraturan tersebut seperti perjalanan dinas di wilayah Riau sebesar Rp. 350 ribu perhari, dan didalam daerah tentu dibawah angka itu, ini berlaku untuk seluruh ASN. (Disk/Rano)

print