KAMPAR, BerkasRiau.com – Rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019 DPRD Kabupaten Kampar, molor lagi, ditunda lagi.
Ketiga agenda rapat paripurna yakni, pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kampar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019 dilanjutkan dengan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019 dan nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2019 molor dan ditunda hingga besok, Selasa (20/8/2019) pagi.
Seyogyanya ketiga agenda rapat paripurna dimulai pada pukul 19.00 WIB, sementara pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) sebelum paripurna juga belum qourum, makanya rapat paripurna kita tunda, kata Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg usai memimpin sidang internal DPRD Kampar kedua yang dimulai pukul 22.04 WIB.
Disampaikan Fikri, penundaan rapat paripurna sesuai peraturan DPRD Kabupaten Kampar nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kampar pasal 141 ayat 3 dan ayat 4. Bila ayat 3 dan 4 juga tidak terpenuhi, maka beralih ke ayat 6 berbunyi : Pemgambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, ucapnya.
“Kedepan, banyak agenda daerah yang dilaksanakan, untuk itu, mari bersama mensukseskan hal itu,” ujarnya.
Pantauan di kantor DPRD Kampar, dari pagi hingga hampir pukul 22.00 WIB pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kampar di Banggar DPRD Kampar belum tuntas, hal itu disebabkan kegiatan Banggar tidak memenuhi qourum.
DPRD Kabupaten Kampar akhirnya menggelar rapat paripurna Internal DPRD pukul 22.04 WIB diruang paripurna.
Hadir dalam acara, 14 orang anggota DPRD dan Plh Sekwan DPRD Kampar ean staf serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerinrah Kabupaten Kampar. (Syailan Yusuf).