Monday , April 21 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / 441,76 Gram Sabu Dimusnahkan Polsek Bangko, Pelaku Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

441,76 Gram Sabu Dimusnahkan Polsek Bangko, Pelaku Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara

ROHIL, BerkasRiau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 441,76 Gram. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka bernama EG.

“EG berhasil diamankan pada Selasa 9 April 2019 lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berat 463,28 Gram. TKP-nya di kawasan jambatan pedamaran I ,” kata Kapolsek Bangko Kompol James Riyanov Syaloom Rajagukguk, SlK melalui Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, saat gelar konfrense pers di Mapolsek setempat, Jumat (3/5).

Dijelaskan Raja, penangkapan tersangka serta barang bukti narkotika tersebut, dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada terjadi transaksi narkoba sabu sabu, tepatnya di kawasan jembatan pedamaran I Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

“Berat 441,76 gram barang bukti narkotika jenis sabu sabu dimusnakan, disisakan 21,52 gram guna sampel pemeriksaan labor forensik. Dengan hasil timbangan barang bukti narkotika diketahui berat kotor 479,10 gram,” terang Raja.

Terhadap tersangka narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkat pidana 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara menggiling kedalam blender kemudian dimasukan kelobang tanah disaksikan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani dan Ketua BNK Rohil H DJamiudin dan Jajaran Polsek Bangko. (ton).

print