ROHIL, BerkasRiau.com – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja kering seberat 42,1 kilogram dengan cara dibakar didalam drum (tong) Senin (15/4) dihalaman Mapolres setempat.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto, SIK MH didampingi Wakil Bupati Rohil Jamaluddin, Kasi Pidum Kejari Rohil Zulfan Pardamean Pane, SH Wakapolres DR Kompol Wawan Setiawan, SH MH Kasat Narkoba Herman Pelani SH.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Polres Rohil dari seorang pria MWE (33) dan seorang wanita NSU (36) dari jaringan Aceh-Riau warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Sumatera Utara pada Kamis (4/4/2019) lalu di jalan antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil.
Kapolres menjelaskan, bahwa barang bukti telah dinyatakan positif narkoba jenis Daun Ganja kering berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan oleh Kasat Narkoba.
“Polres Rohil bertekad dan berkomitment memerangi dan memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Rohil agar jangan sampai generasi muda kita rusak akibat pengaruh narkoba ini,” tegas Kapolres.
Sementara Wakil Bupati Jamiludin, yang juga ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohil mengapresiasi kepada pihak Polres Rohil terutama kepada Kasat Narkoba yang terus berkomitment menindak pelaku narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba di lingkungannya khususnya di Rokan Hilir.
“Kita apresiasi kinerja Polres Rohil dalam mengungkap pelaku narkoba, terutama sekali kepada kasat narkoba yang berhasil menangkap jaringan narkoba daun ganja asal Aceh ini. Mari kita bersama sama memberantas penyalahgunaan narkoba di Rohil, ini bukan tugas polisi saja namun tugas kita bersama menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh buruk narkoba,” katanya. (ton).