KAMPAR, BerkasRiau.com – Risko Dello Kuasa Hukum Rahmat Alputra mencabut berkas gugatan persoalan piutang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Gugatan persoalan piutang atas nama tergugat I Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri dan tergugat II isteri Ketua DPRD Kampar Yusnelli telah kita cabut, katanya kepada awak media, Selasa (27/11/2018).
Namun ia belum mau memberikan keterangannya terkait pencabutan berkas gugatan itu.
“Saat ini, saya lagi terburu-buru mempersiapkan Pledoi kasus lain, sebentar lagi akan saya hubungi”, ujarnya.
Humas PN Bangkinang, Nurafriani Putri SH tidak mengetahui tentang pencabutan perkara itu oleh kuasa hukum penggugat.
“Hingga saat ini saya belum mengetahui tentang hal itu”, ujarnya saat dihubungi.
Diketahui, PN Bangkinang telah mengagendakan menggelar sidang pada Rabu (28/11/2018).
Pada sidang pertama yang digelar PN Bangkinang, Rabu (21/11/2018), tergugat I dan tergugat II serta pengacara tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menetapkan sidang perkara nomor 77/Pdt.G/2018/PN Bkn masalah wanprestasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Neni Warlia, SH.MH, Hakim Anggota Nurafriani Putri SH, dan Ira Rosalin, SH.MH
Tergugat dilaporkan oleh Pengacara Rahmat Alputra, Risko Dello SH ke PN Bangkinang pada 13 November 2018 terkait hutang piutang yang tak kunjung dikembalikan. (Syailan Yusuf).