ROHIL, BerkasRiau.com – Hari kedua pelaksanaan operasi zebra muara takus 2018, di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir pada, Rabu (31/10). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohil tercatat 101 pengemudi roda dua dan roda empat terkena sanksi tilang. Karena melanggar peraturan lalu lintas.
Kendaraan yang ditilang itu terdiri dari roda dua (R2) 93 unit dan roda empat (R4) 8 unit, di domisili pelanggaran tanpa menggunakan helm SNI. Dari 110 kendaraan ditilang, sebanyak 61 berkas juga diberikan berupa teguran dan seluruhnya telah menindak 162 pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Rohil AKP Jusli, SH menerangkan, sebelum menggelar pperasi zebra telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat serta instansi maupun pihak sekolah agar tertib berlalu lintas serta melengkapi surat surat berkendaraan.
Dikatakan Jusli, bahwa sasaran operasi dilaksanakan dilokasi rawan adalah potensi gangguan terhadap sikap mental prilaku pengemudi kendaraan di jalan raya, lalu ambang gangguan prilaku pengemudi yang kebut-kebutan, saling serobot, parkir atau sembarangan berhenti. Lalu gangguan nyata atau rawan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan.
“Target pelanggaran ada 7 yang menjadi prioritas antara lain adalah pengemudi gunakan hp saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh narkoba atau alkohol, anak dibawa umur, melawan arus lalu lintas, batas kecepatan dan berbonceng lebih dari satu,” sebut Jusli.
Operasi zebra muara takus 2018 tersebut dilaksanakan selama 14 hari, sebelumnya dimulai 30 Oktober, sampai dengan 12 Nopember 2018 dengan mengedepankan kegiatan penegakan hukum, serta giat preentif dan preventif.
Lanjut, Kasat Lantas mejelaskan, adapun tujuan Operasi zebra itu adalah guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, sehingga terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertipan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah NKRI terkususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
“Kepada seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tertib dalam berlalulintas di jalan raya, selalu melengkapi surat dan kelengkapan kendaraannya sebelum berkendara dan patuhi aturan lalu lintas,” imbaunya Kasat Lantas AKP Jusli, SH. (ton).