ROHIL_BerkasRiau.com – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali membuktikan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Tim berhasil mengungkap kasus ekstasi dalam jumlah besar dengan barang bukti 8.136 butir pil dan serbuk ekstasi seberat 5.809,9 gram atau sekitar 5,8 kilogram.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas peredaran ekstasi di Kota Bagan Siapiapi yang diduga dilakukan dua pria berinisial A dan N.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., bersama Kanit II IPDA Anta Arief Siregar, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Digerebek di Pujasera
Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 13.30 WIB, tim meringkus A dan N di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, dan beberapa unit handphone.
Pengembangan berlanjut ke rumah salah satu tersangka. Di lokasi, petugas menemukan ribuan butir ekstasi lainnya yang disembunyikan di dalam kaleng susu dan kaleng roti, lalu dimasukkan ke box speaker bekas.
Tidak berhenti di situ, Satnarkoba kembali mengamankan empat tersangka lain di lokasi berbeda, masing-masing berinisial S, SU, dan H alias U. Mereka berperan sebagai penjemput barang, penunjuk lokasi penyimpanan, hingga pihak yang pertama kali menerima narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengembangan lanjutan, tim juga menemukan ekstasi yang telah hancur menjadi serbuk dan disimpan di wilayah Rupat, Bengkalis. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Rohil untuk penyidikan.
Satnarkoba Polres Rohil menyita 8.136 butir pil ekstasi merah jambu, serbuk ekstasi, enam unit handphone, uang tunai, dua sepeda motor, serta alat yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK SH menegaskan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polri memerangi narkoba yang mengancam generasi bangsa. Ia mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat. Mari bersama jaga lingkungan dari bahaya narkotika demi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Satnarkoba Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita