Monday , November 11 2024
Home / Daerah / PEKANBARU / Mentahkan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Pekanbaru Bebaskan Popyn Prawita

Mentahkan Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Pekanbaru Bebaskan Popyn Prawita

Pekanbaru, BerkasRiau.com -Popyn Prawita akhirnya di vonis bebas demi hukum oleh PN Pekanbaru. Ia yang sebelumnya disangka memalsukan tanda tangan, dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkannya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan seperti dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa,” ucap majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan pada yang sidang Senin (18/6/23) sore.

Suasana haru dan isak tangis pun menyeruak dari diri Popyn setelah mendengar putusan hakim. “Terima kasih ya Allah, terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi keadilan bagi saya,” ucap Popyn kepada media, usai persidangan.

Terpisah, penasehat hukum Popyn, Tatang Suprayoga SH MH dan Robi Mardiko SH mengapresiasi kinerja para majelis hakim. “Kami dari penasehat hukum Popyn Prawita merasa lega dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan terhadap klien kami,” ucap Tatang Suprayoga.

Menurut Tatang dari persidangan awal sampai akhir dari alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang mengarah atau menyatakan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi yang dituduhkan kepada Popyn. Dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai acuan dan tidak memenuhi syarat sebagai ahli.

“Sehingga dalam perkara ini sudah jelas dan terang benderang bahwa Popyn tidak bersalah. Oleh karena itu kami dari kantor hukum Tatang Suprayoga SH MH & Robi Mardiko SH, Deky SH mengucapkan puji syukur kepada Tuhan yang telah memberi keadilan kepada Popyn sebagai klien kami dan putusan bebas bagi Popyn adalah suatu hal yang paling tepat,” pungkas Tatang.

Akan Gugat Balik

Pasca dibebaskannya Popyn dari jerat hukum, wanita yang kini berprofesi sebagai notaris ini akan melakukan upaya menggugat balik para pihak yang telah menzolimi dirinya beserta suaminya Ruslim. Kepada media dalam sesi jumpa pers Selasa 20 Juni 2023, Popyn yang didampingi salah satu kuasa hukumnya Robi Mardiko mengatakan alasan menggugat balik Merry Pamadya Utaya Cs, bahwa nama baiknya telah tercemar akibat ketidakjujuran dan kedzaliman yang telah dilakukan oleh Merry terhadap dirinya dan suaminya.

“Nama baik saya telah dicemarkan oleh dia (Merry Pamadya Utaya). Dia telah berbohong dan telah menjual objek perkara sebuah rumah. Bahkan dia pernah meminta duit untuk berdamai yang menurut saya jumlahnya tidak masuk akal,” ungkap Popyn.

Terkait adanya sejumlah media yang memberitakan perkara ini dengan membawa-bawa namanya sebagai notaris yang disangkakan dengan pemalsuan tanda tangan, Popyn merasa heran dan sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Sebab perkara ini terjadi pada tahun 2014, sementara Popyn baru menjadi notaris pada tahun 2016. “Terus terang Saya merasa kecewa membaca berita yang ditayangkan sejumlah media tersebut. Mestinya media harus melakukan cek and re check sebelum mempublikasikan sebuah informasi apalagi dengan membawa bawa notaris yang berpotensi mencemarkan nama baik notaris secara institusi,” pungkas Popyn Prawita SH MKn.

Kronologi

Kasus ini berawal pada tahun 2013 dimana MERRY PAMADYA UTAYA membeli 1 unit rumah Perumahan SUDIRMAN GREEN PARK yang berlokasi di Jalan Mustafa Yatim Blok F no 2 kepada suami Popyn Prawita bernama RUSLIM (Direktur Perusahaan Developer PT. Mega Cipta Buana) type 70 dengan harga Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), dan pembelian tersebut dengan system KPR pembiayaan bank Nagari Cabang A.Yani Pekanbaru.

Ketika itu MERRY hanya membayar booking fee sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan meminta agar pengajuan KPR nya non Down Payment (DP) dengan cara menaikkan harga jual rumah tersebut, agar seolah-olah MERRY telah membayar DP agar KPR nya disetujui tetap di angka Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), karena syarat KPR di Bank mewajibkan membayar DP minimal 10% dari harga jual, akan tetapi dari hasil analisa pihak Bank terhadap penghasilan MERRY, KPR. nya hanya disetujui sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga terdapat selisih harga yang harus dibayarkan kepada pihak developer sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), dikarenakan MERRY telah membayar Booking sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) maka sisa yang harus dibayar kepada developer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Bahwa nilai KPR yang disetujui tersebut telah diketahui dan disetujui MERRY, dan tetap ingin melanjutkan proses KPR nya dan meminta keringanan pembayaran selisih KPR tersebut kepada pihak Developer melalui karyawan developer (BUDI YANDRA) selaku marketing yang menjual rumah kepada MERRY dengan cara dicicil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya selama 20 kali pembayaran, dan secara lisan kedua belah Pihak sepakat dan pihak developer menyetujui permintaan MERRY tersebut. Dan setelah itu MERRY menandatangani Perjanjian Kredit di Bank Nagari.

Setelah akad kredit MERRY ada membayar cicilan :
Pertama sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 16 Oktober 2013
Kedua sebesar Rp. 5.000.000,-pada tanggal 26 Desember 2013.

Setelah 2 kali pembayaran tersebut MERRY tidak pernah mencicil lagi dengan berbagai alasan, sehingga pada tanggal 14 Mei 2014 BUDI YANDRA (Marketing) mengundang MERRY untuk datang ke kantor developer PT. Mega Cipta Buana beralamat di Jalan Serai Komplek Harmoni Residence Serai, untuk membahas mengenai pembayaran cicilan tersebut dan apa yang telah disepakati secara lisan agar dibuat secara tertulis, dan MERRY datang ke kantor developer sekitar jam 16.00 WIB-17.00 WIB bertemu dengan DEDI IRAWAN selaku Manager Marketing, dan IRA HANDAYANI selaku admin keuangan, dan MERRY menandatangani Surat Pernyataan Selisih KPR yang dibuat oleh IRA HANDAYANI, dan disaksikan oleh sebagian besar karyawan developer yang ada dikantor.

Setalah Surat Pernyataan Selisih KPR ditandatangani, MERRY tetap tidak membayar cicilan DP nya, sehingga pihak Developer menguatkan lagi surat pernyataan tersebut menjadi akta Notaris, dan akta tersebut ditandatangani oleh MERRY di rumahnya sesuai dengan permintaan MERRY agar BUDI YANDRA membawa akta tersebut kerumahnya Perumahan Sudirman Green Park Blok F no 2, dikarenakan MERRY tidak bisa datang ke kantor notaris FRANSISKUS DJOENARDI, SH Jalan Teuku Umar Pekanbaru, dengan berbagai alasan.

Untuk pembuatan akta dan meminta izin untuk membawa akta tersebut BUDI YANDRA telah berkoordinasi dengan karyawan notaris FRANSISKUS DJOENARDI, SH.

Pada saat akta tersebut dibawa ke rumah MERRY, BUDI YANDRA pergi bersama IMAN PERDANA (Marketing PT. Mega Cipta Buana) dan Popy, karena pada saat itu kebetulan IMAN PERDANA dan BUDI YANDRA menjemput Popyn yang baru datang dari Padang di Bandara Sultan Syarif Qasim II.

BUDI YANDRA masuk kedalam ruang tamu rumah MERRY untuk menyerahkan akta tersebut agar dibaca dan ditandatangani oleh MERRY, yang mana pada saat itu Popy dan IMAN PERDANA berada diteras rumah lalu melihat MERRY menandatangani akta yang dibawa BUDI YANDRA tersebut.

Setelah akta notaris ditandatangani, MERRY membayar cicilan ketiga sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 2 Juli 2014, dan cicilan ke empat sebesar Rp. 5.000.000,-.

Setelah pembayaran keempat tersebut MERRY tidak pernah membayar cicilan DP lagi dengan berbagai alasan, dan sudah ditagih berkali-kali baik oleh karyawan developer (BUDI YANDRA, IMAN PERDANA, DEDI IRAWAN) dan juga pihak ketiga yang diberi kuasa untuk menagih hutang DP MERRY.

Sampai pada tahun 2018 MERRY tetap tidak beritikad baik untuk membayar hutang DP nya dan rumah tersebut telah dijual oleh MERRY kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan developer, sementara MERRY masih hutang DP rumah kepada Pihak Developer, atas perkara tersebut telah diajukan sebelumnya gugatan wanprestasi terhadap MERRY PAMADYA UTAYA dengan gugatan sederhana berdasarkan Putusan Perkara Perdata No.8/Pdt.G.S/2018/2018/PN.PBR dimana MERRY PAMDYA UTAYA telah dinyatakan kalah dan melakukan wanprestasi dalam gugatan perdata tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, yang mana MERRY juga tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa dia telah melunasi hutang DP nya.

Namun kemudian suami Popyn yang bernama Ruslim dan karyawannya Budi Yandra telah dilaporkan MERRY PAMADYA UTAYA atas dugaan tindak pidana pemalsuan Pernyataan Selisih KPR dan Akta Perjanjian No.2 yang dibuat dihadapan Notaris Fransiskus Djoenardi,SH;, Laporan Polisi No.LP/593/VII/2018/RIAU/ POLRESTA PEKANBARU, dan LP tersebut dijadikan sebagai bukti dalam persidangan.

Atas kekalahan gugatan perdata tersebut MERRY PAMADYA UTAYA membuat laporan polisi ke POLRESTA PEKANBARU, hal tersebut patut dipahami bahwa tindakan pelapor tersebut sangat tidak beralasan dan sebagai bentuk ketidak patuhan pelapor atas putusan perkara perdata No.8/Pdt.G.S/2018/2018/PN.PBR yang telah incraht, penyidik tidak menghargai putusan pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tetap memproses laporan tersebut sehingga menetapkan Ruslim sebagai tersangka dan telah ditahan selama 2 bulan dirutan POLRESTA PEKANBARU,. Namun dikarenakan Kepolisian Polresta Pekanbaru tidak dapat memenuhi unsur-unsur yang telah disangkakan, Ruslim pun dikeluarkan dari Tahanan.

Terkait dengan Alat Bukti dan barang bukti yang di munculkan oleh penyidik dalam proses laporan polisi No.LP/593/VII/2018/RIAU/ POLRESTA PEKANBARU alat bukti tersebut telah tergambar dalam amar putusan majelis Hakim perkara perdata No.8/Pdt.G.S/2018/2018/PN.PBR yang menyatakan dalam memutuskan perkara tersebut telah mempertimbangkan semua keadaan serta fakta fakta Hukum yang diperoleh dipersidangan serta kesesuaian Bukti-bukti dan saksi-saksi yang menjadi dasar putusannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku namun penyidik tetap saja menutup mata dan mengabaikan terkait dengan apa yang tercantum dalam putusan perdata dan memaksakan harus terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut. Disinilah muncul kecurigaan proses penyidikan tersebut diduga ada unsur KRIMINALISASI terhadap Popyn dan suami nya Ruslim.

Pada Desember 2020 secara tiba-tiba penyidik UNIT III EKONOMI POLRESTA PEKANBARU mengirim SPDP kepada Popy dimana SPDP tersebut menjadikan Popy TERLAPOR yang ditanda tangani oleh KASAT RESKRIM POLRESTA PEKANBARU yaitu JUPER LUMBAN TORUAN.

Penyidik POLRESTA Pekanbaru telah mengambil contoh Sidik Jari Popyn dari DISDUKCAPIL Kota Pekanbaru tanpa seizin dari Popyn. Padahal Seharusnya bisa diambil Contoh Sidik jari tersebut di POLRESTA Pekanbaru itu sendiri dari Surat SKCK / dari SIM.

Dengan munculnya SPDP baru NO.B/227/XII/RES.1.9/2020 atas nama POPYN PRAWITA diatas LP yang sama pada saat suami nya Ruslim ditetapkan sebagai tersangka dan terjadi perubahan Terlapor menjadi nama Popyn, maka dapat dikatakan adanya SPDP tersebut Patut diduga adanya kriminalisasi kedua setelah suami Popyn atas nama Ruslim, hal tersebut juga bertentangan dengan PERKAP No.6 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara di lingkungan Polri dimana laporan lama yang seharusnya dihentikan dijadikan jaring laba-laba untuk menjerat orang lain sebagai tersangka baru.

KASAT RESKRIM dan KAPOLRESTA PEKANBARU selaku Pimpinan atas Penyidik Unit Ekonomi terkesan tutup mata atas penyidikan yang telah berat sebelah tersebut.

Pada tanggal 03 Maret 2021 Popyn di Periksa oleh Penyidik POLRESTA Pekanbaru sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHPidana berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/75/II/RES.1.9/2021/Reskrim .

Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/227.a/III/RES.1.9./2021 Reskrim tanggal 08 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh a.n KAPOLRESTA Pekanbaru / KASAT RESKRIM POLRESTA Pekanbaru KOMPOL.JUPER LUMBAN TORUAN, SH.,SIK yang ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai Perihal Pemberitahuan Peralihan Status, dengan isi Surat dimana Popyn di naikkan Status dari Saksi menjadi TERSANGKA . ***

print