ROHIL,BerkasRiau.com – Atasi tindak pidana begal diwilayah bagan siapiapi Jelang perayaan imlek Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil amankan pelaku begal yang dikeahui bernama Zulkarnaen Margolang alias Zulkarnaen (30 tahun) di Jln Sempadan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil pada Kamis 19/01/2023 kemarin
Pelaku begal di ciduk atas aksi yang dilakukanya terhadap seorang pelajar perempuan bernama Miranda Warna Uli BR Sitorus (12 tahun) alamat jalan utama, Gang Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi susanto SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dimana kejadian bermula pada saat korban hendak menuju Indomaret yang berada di jalan pahlawan dengan menggunakan sepeda motor sesampai di jl pahlawan tepatnya didepan gedung pemadam kebakaran, dari arah belakang datang seorang laki laki menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempet sepeda motor korban.
Kemudian langsung mengambil handphone yang berada di dashboard sebelah kanan sepeda motor pelapor hingga Korban oleng dan terjatuh dari spd motor. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban hingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek bangko,” ungkap kapolsek bangko Kompol Dedi susanto SH.
Selanjutnya, berdasarkan bukti yang ada, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada dirumahnya.
Tanpa membuang waktu, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju jalan utama gang utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan dan melihat benar pelaku curas sedang berada di dalam rumah.
Setelah diamankan dan dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan aksi sendiri. Sedangkan barang bukti, 1 unit handphone merk VIVO V25 warna diamond black, dan 1 unit sepeda motor merk honda Cbr150 warna merah (kendaraan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian).
Berikurnya satu helai baju kaos lengan pendek warna putih (pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian, satu helai celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian) serta satu buah topi warna coklat yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian) langsung diamankan unit reskrim Polsek Bangko.
“Dari hasil Tes urine tersangka, Positif Amphethamin dan methapetamin, sedangkan pelaku akan di jerat denganPasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.(hms/ton)