ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang pengangguran berinisial IG alias Onsu 35 tahun, warga Jalan Musholla Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil karena mencuri HP.
Sebelum aksinya, IG berawal minta rokok ternyata sambil mencuri HP milik Tina 29 tahun, warga Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil pada Senin 26 September 2022 pukul 04.30 wib lalu.
Akibatnya, Tina mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
Pria positif narkoba ini ditangkap pada Minggu (9/10/2022 pukul 14.30 wib saat berada di Jalan Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Senin (10/10), Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko.
“Kejadiannya saat itu pelapor sedang tidur dan handphone milik pelapor diletak diatas meja dalam keadaan di cas, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok kepada saksi Herman 29 tahun. Setelah itu laki-laki tersebut meminta air gelas beserta sedotan, lalu saksi mengambilkan sedotan tiba-tiba terlapor langsung menarik handphone yang sedang dicas diatas meja tersebut sambil berlari,” terangnya.
“Selanjutnya dikejar oleh Herman namun tidak dapat, adapun jenis handphone itu merk VIVO Y 33s warna Midday Dream,IMEI 1 : 86837005 9317055, IMEI 2 : 868370059317048. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” tambah Juliandi.
Seterusnya diperoleh informasi tempat keberadaan laki-laki tersangka dan tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera menuju ke tempat tersebut dan tim melakukan penangkapan seorang laki-laki atas nama IG.
Setelah diinterogasi didapat keterangan dari yang bersangkutan bahwa ianya mengakui telah mengambil Handphone tersebut dan Handphone tersebut telah dibuangnya pada saat ia dikejar oleh Herman.
Kemudian tim opsnal membawa tersangka ke rumah keluarganya untuk mengambil pakaian dan topi yang ia gunakan pada saat melakukan pencurian.
Tim Opsnal Polsek Bangko lanjutnya, membawa tersangka dan barang bukti menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. Telah dilakukan tes urine dan hasilnya tersangka positif methamphetamine dan amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.(hms/ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita