Wednesday , November 6 2024
Home / Daerah / K A M P A R / BMR Kampar: Pasal 273 RKUHP Melemahkan Gerakan Rakyat

BMR Kampar: Pasal 273 RKUHP Melemahkan Gerakan Rakyat

Bangkinang, BerkasRiau.com – Barisan Muda Riau (BMR) Kab Kampar, menyoroti RKUHP yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. BMR Kampar menganggap RKUHP dapat mengancam eksistensi pergerakan Pemuda rakyat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang non populis.

“Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang mengedepankan kebebasan berpendapat sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 28E ayat 3 menyatakan “ Setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, Maka kemudian seluruh warga negara sudah di jamin serta di lindungi oleh negara,” ungkap Sekjend BMR Kampar , Kukuh Ramadhan Putra kepada Awak media, Selasa (22/6/2022).

Menurut kukuh, pembahasan di internal DPR terkait RKUHP Pasal 273 tentang pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum di pidana penjara paling lama 1 tahun, jelas sekali ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi Indonesia, ruang demokrasi seolah di persempit. Mempersulit rakyat turun ke jalan untuk mengawal kebijakan pemerintah.

“Apabila RKUHP Pasal 273 tentang unjuk rasa ini di sahkan, maka peran Rakyat sebagai agen of control kebijakan pemerintah akan lebih sulit, Sistem Demokrasi yang memajukan Indonesia Justru tergerus, kritisasi Rakyat dalam menyampaikan aspirasi di lemahkan oleh pasal ini. Kebebasan berpendapat mulai terancam.

“BMR Kampar dengan tegas menyatakan sikap menolak disahkannya RKUHP Pasal 273 tentang Unjuk Rasa, meminta kepada DPR agar lebih serius dalam menjaga Demokrasi” pungkas kukuh. (rls).

print