ROHIL,BerkasRiau.com – Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap lima orang pelaku diduga bermain judi jenis song di Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kelima pelaku berinisial KJ (57) Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga, RM (47) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan, PR (43) Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8, TM (43) Jalan Poros Jalur 5 dan SR (33) warga Kampung Medan Jalan Perintis.
Berdasarkan data yang diterima BerkasRiau.com dari Mapolres Rohil, Minggu (5/6). Kelima pelaku diduga judi song ini ditangkap oleh Tim Opsnsl Polsek Bangko pada Jumat 3/6/2022 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru setempat.
Tentang adanya transaksi perjudian jenis judi song di wilayah Kepenghuluan Labuhan Baru jelasnya, berdasarkan laporan Masyarakat. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek bangko melakukan penyelidikan.
Juliandi mengungkapkan, sesuai dengan informasi tersebut dan berhasil mengamankan lima orang tersangka.
“Kelima terduga dibawa ke Mako Polsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Untuk keseluruhan barang bukti, antara lain berupa satu kotak kosong kartu Remi serta 108 lembar kartu Remi dan uang tunai Rp 2.302.000.
Berikutnya, satu lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, enam buah mata dadu. Lalu satu piring kaca kecil dan satu buah potongan kaleng yang dilakban warna merah.
“Dan kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” kata Juliandi.(ton)
BerkasRiau.com Kawal Riau Dengan Berita