Friday , May 17 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / 3 Sepeialis Pencuri Sarang Walet di Rohil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku DPO

3 Sepeialis Pencuri Sarang Walet di Rohil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku DPO

ROHIL,BerkasRiau.com – Jajaran Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Riau, meringkus tiga dari empat spesialis pelaku pencurian sarang burung walet. Penangkapan itu setelah aksi mereka terecam CCTV.

Ketiga pelaku bernama Robet alias Gebet (23 Tahun) warga Jalan Pusara Hilir dan Rafi Andika alias Rafi, (39 tahun) warga Jalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa.

Lalu, Safi’i alias fi’i (49 tahun) warga Jalan Sepakat atau Bulan Kepenghuluan Bagan Hulu. Sementara rekannya, HR dinyatakan DPO.

Pencurian itu dilakukan para pelaku di ruko sarang burung walet milik Halim (44 tahun) pada Kamis 7 April 2022 sekira pukul 20:00 Wib.

Diketahui, ruko sarang walet tersebut yang terletak di Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Dari aksinya pelaku, pemilik sarang walet tidak terima karena kecurian hingga mengalami kerugian mencapai Rp 18 juta.

Para pelaku berhasil diringkus polisi setelah dilaporkan oleh korban pemilik sarang burung walet tersebut.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan saksi l (Selamet.(30tahun) hendak pergi memanen sarang walet miliknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah di cek sarang walet sudah tidak ada lagi, kemudian langsung mengecek dengan saksi l ke lantai 4 dan menemukan tali warna putih panjang yang terikat di terali besi lanjut mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

“Lalu, pada Kamis tanggal 16 april 2022 sekira pukul 16.00 WIB didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Robert alias Gebet berada di Jalan Smpang tiga Kelurahan Bagan Jawa, tepatnya dirumah pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (21/4).

Kemudian, tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP melakukan penangkapan. Setelah dikakukan penggeledahan dirumah tersangka Robert ditemukan barang bukti (BB).

Adapun barang bukti tersebut berupa satu tas hitam berisikan alat-alat perkakas tukang (kunci kunci yang sudah di modifikasi), tali putih ukuran kecil, senter kecil, senter kepala, alat jangkar atau pengait, satu pcs tang stel dan satu pcs ketapel, pakaian saat pelaku beraksi dan rekaman CCTV.

Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka Robert melakukan pencurian bersama saudara Safi’i alias fi’i, dan tim opsnal Polsek Bangko langsung menuju rumah Safi’i di jalan bulan dan langsung menangkap serta interogasi dan mendapatkan informasi bahwa mereka melakukan dengan saudara Rafi Andika alias Rafi.

“Keesokkannya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa saudara Rafi Andika berada dirumahnya dijalan Bintang Kelurahan Bagan Jawa, dan selanjutnya Tim segera melakukan penangkapan,” terang dia.

Ia juga mengatakan hasil interogasi lagi di dapatkan informasi bahwa satu lagi pelaku atas nama Heri (DPO), dan dari keterangan pelaku juga sarang burung walet hasil curian dijual kepada Apin (nama panggilan).

“Ketiga tersangka saat ini dalam proses menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polsek Bangko,” sambungnya.

“Hasil dari tes urine tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Sementara ketiganya dipersangkakan Pasal Pasal 363 KUHPidana,” imbuh AKP Juliandi.(ton).

print