ROHIL,BerkasRiau.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Rohil, dalam pengungkapan itu. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berisinial ZF dan MT.
Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Diketahui, korban bernama Haswati, kejadian itu bermula pada saat berhenti diparkiran toko obat Borobudur di Jalan Sumatera Bagan Kota Bagansiapiapi, dengan maksud membeli obat.
“Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengambil dan menarik kalung korban dari leher korban, sehingga korban dirugikan Rp 8 juta,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Jumaat (19/11/2021).
Dijelaskan, kejadian itu pada Sabtu 10 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berdasarkan rekaman CCTV diketahui bahwa salah satu pelaku adalah MT yang merupakan residivis.
Selanjutnya, tim opsnal yang di komando langsung oleh panit 1 opsnal Polsek Bangko Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tindak pidana tersebut setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Novembar 2021 sekira pukul 15.00 Wib, tim opsnal Polsek Bangko menemukan titik terang bahwa keberadaan tersangka yang bernama MT, sedang di rumah warga setempat di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Bagan Punak,” terang Kapolsek.
Tanpa menunggu lama, kemudian team opsnal Polsek Bangko segera menuju tempat kejadian perkara. Namun kedatangan petugas sempat terlihat tersangka dan berusaha melarikan diri dengan caranya melewati belakang rumah warga.
“Lalu MT berusaha masuk kedalam sungai namun karena sebelumnya persiapan yang matang, team opsnal Polsek Bangko sudah melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, setelah melakukan interograsi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku lainya bernama ZF, berada di Jalan Pedamaran Kelurahan Bagan Punak. Dengan berbekal informasi tersebut, tim opsnal kembali mengamankan pelaku ZF.
“Dari keterangan kedua pelaku diketahui bahwa barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan tersebut telah di jual, dan hasil dari tes urine kedua tersangka negatif Amphethamin dan Methampetamin,” kata Kapolsek.
Menurutnya, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sangat meresahkan dan membahayakan, merupakan salah satu perkara yang menjadi atensi bagi Polsek Bangko.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar keluar rumah lebih waspada tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan yang dapat mengundang terjadinya tindak pidana.
“Jangan berikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Mari kita jaga kamtibmas agar Bagansiapiapi ini lebih aman dan nyaman,” sambungnya.
“Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penyidikan di Unit reskrim Polsek Bangko,” pungkas Kompol Sasli.(ton)