Friday , November 1 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Gelar Raziah Malam Hari, Polres Rohil Temukan Tumpukan Kayu Tak Bertuan

Gelar Raziah Malam Hari, Polres Rohil Temukan Tumpukan Kayu Tak Bertuan

ROHIL,BerkasRiau.com – Dalam rangka antisipasi illegal logging, penyelundupan dan peredaran narkotika, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Eru Alsepa SIK MH pimpin razia Jam kecil, pada Minggu, 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.00 wib hingga pukul 05.00 Wib.

Sebanyak 24 personil dikerahkan untuk gelar razia di jalur jalur keluar masuk Bagansiapiapi-Rimbamelintang dengan kondisi diguyur hujan hingga pagi hari, namun hal tersebut. Tim tidak mengurangi semangat untuk melaksanakan tugas secara optimal.

Dalam pelaksanaan razia jam kecil, Tim turut melakukan pemeriksaan terhadap 3 unit mobil cold diesel, 2 unit mobil pick up, 2 unit mobil penumpang yang melintas, namun untuk hasil sesuai target masih nihil.

Tidak cukup disitu, Tim pada malam itu melanjutkan patroli gabungan dini hari ke lokasi lainnya, hasilnya. Tim menemukan diduga kayu jenis meranti sebanyak 103 keping terletak di tepi jalan karya mekar tanpa sang pemilik.

Selanjutnya tim segera mengamankan barang bukti berupa kayu tersebut ke mapolres rokan hilir

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kegiatan razia yang digelar Satreskrim atas perintah bapak Kapolres untuk menindaklanjuti informasi masyarakat Kecamatan Rimbamelintang.

Adapun lokasi yang menjadi target razia yakni Simpang jalan keluar masuk parit brazil di wilayah Rimbamelintang, Jalan karya mekar jalur keluar masuk dan Jalan lintas Bagansiapiapi – Rimbamelintang.

AKP Juliandi menjelaskan, terkait barang bukti kayu jenis meranti sebanyak 103 Keping tersebut masih berstatus temuan, karena ditemukan tanpa pemiliknya. Dari keterangan saksi warga.

“Sudah di letakan 3 hari oleh orang tidak dikenal,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya saat ini, Kasat Reskrim masih fokus melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang temuan tersebut, dan memeriksa saksi saksi mengetahui keterkaitan kayu yang diletak di tepi jalan karya Kepenghuluan Pematang Tugiran Kecamatan Rimbamelintang.

“Terhadap barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir,” ungkapnya.(ton)

print