Friday , November 1 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Mencuri Handphone, Seorang Nelayan di Panipahan Ditangkap

Mencuri Handphone, Seorang Nelayan di Panipahan Ditangkap

ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang nelayan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Toni Firdaus alias Toni 42 tahun, harus mendekam di rumah tahanan Polsek Panipahan, karena diduga telah melakukan pencurian handphone milik nelayan lainnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (23/10) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

“Pelaku melakukan pencurian handphone milik seorang nelayan lainnya saat ketiduran di kamar kemudi Kapal,” ungkapnya.

AKP Juliandi mengatakan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil Jum’at 22 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas guna menindaklanjuti laporan Polisi seorang nelayan lainnya bernama M Ferry Fadli Napitupulu (17 tahun) yang kehilangan handphone dari dalam kapalnya pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 23.30 Wib.

Kapal yang ditambatkan nelayan tersebut dipinggiran aliran sungai di Jalan Senangin Kepenghulan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

“Pelapor saat itu berada didalam kamar kemudi Kapalnya, sambil berbaring dan bermain handphone. Lalu meletakkan handponenya di lantai ruang kemudi kapal tepatnya disebelah pelapor, terus ketiduran,” kata dia.

Lanjutnya, setelah pelapor terbangun dan mencari handphone miliknya, namun tidak menemukannya. Pelapor melihat pintu ruang kemudi Kapal yang semula ditutup dari bagian dalam, sudah dalam keadaan setengah terbuka.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000, selanjutnya pelapor melapor ke kantor Polsek Panipahan.” kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir itu.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang berada di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan tepatnya di dekat Pekong Kuda.

Kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan serta melakukan Interogasi terhadap seorang laki laki tersebut, yang mana bernama Toni Firdaus alias Toni, didapati memegang satu unit handphone yang ciri ciri nya sama persis dengan handphone milik pelapor yang hilang.

“Saat ditanyai handphone yang dipegangnya, pelaku mengaku bahwa handphone tersebut merupakan milik pelaku, lalu mendengar pengakuan tersebut Bripka Parlindungan Siregar memanggil pelapor dan pelapor datang ke Pos Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan,” sambungnya.

“Setelah diperlihatkan handphone tersebut kepada pelapor dan mengenali handphone tersebut merupakan miliknya yang hilang dari dalam kapal. Pelapor juga mengenali dikarenakan ada foto foto pelapor yang tersimpan didalam handphone tersebut dan nomor handphone didalamnya sesuai dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelapor, selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” terang AKP Juliandi.

Barang bukti berupa satu Unit handphone merk oppo type A1K warna merah dengan nomor SIM-nya 083844601166. Kepada pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan metaphetamine. Selanjutnya dijatuhkan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHPidana.(ton)

print