Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Oknum ASN di Rohil “Nyambi” Jual Sabu Ditangkap Polisi

Oknum ASN di Rohil “Nyambi” Jual Sabu Ditangkap Polisi

ROHIL,BerkasRiau.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Jon (46), ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Warga Dusun 1, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir itu tak berkutik saat ditangkap oleh aparat kepolisian.

Oknum aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan itu ditangkap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir karena diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu.

“Selain mengamankan tersangka, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 31,79 gram,” sebut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH ketika dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Penangkapan terhadap oknum ASN tersebut bermula pada Ahad (3/10) kemarin tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa disekitar Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan disekitar tempat tinggal tersangka.

“Sekitar pukul 20.30 Wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penggerebekan yang mana pada saat petugas berhasil mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Penggerebekan saat itu dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan juga isi rumah. Dari hasil penggeledahan yang tepatnya di gudang dalam rumah ditemukan satu plastik ungu yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar berisi narkotika jenis sabu.

Lalu 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merk Gudang Garam Filter, 18 plastik bening klip merah, serta satu sendok kecil terbiat dari kertas.

“Dan dari hasil pengecekan bahwa tersangka tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya,” kata dia.

Namun sambungnya, tersangka mengaku bahwa dirinya memang ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya bernama Hen yang juga sudah diamankan polisi.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan didapatkan positif Methamphetamin dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Juliandi.(ton)

print