Kampar, BerkasRiau.com – Upaya mediasi yang dilakukan gagal, sidang perkara harta gono-gini di Pengadilan Negeri Bangkinang berlanjut ke persidangan.
Mediasi tadi gagal, perkara berlanjut ke persidangan, kata Sinambela, pengacara Esbon Silaen, Selasa (24/8/2021).
Mantan isterinya Ruliah Br Purba menggugat atas harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sidang perkara harta gono-gini ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 31 Agustus 2021, kata dia.
Syofia Nisra, SH, MH sebagai majelis hakim dan dengan hakim anggota Ferdi, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH, MH. (Syailan Yusuf)