Kampar, BerkasRiau.com – Jenis perjudian Toto Gelap (Togel) dan lainnya semakin marak diwilayah Kabupaten Kampar, Riau. Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menurunkan tim berantas perjudian.
Aktifitas perjudian ini sudah semakin meresahkan masyarakat dan bisa menimbulkan kejahatan lain seperti, pencurian, perampokan dan lainnya, kata Direktur Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) Dimpos TB, Kamis (24/6/2021).
“Judi ini juga pada gilirannya nanti akan melemahkan produktifitas sumber daya generasi bangsa,” ucapnya.
Berdasarkan informasi didapat, lanjutnya, aktifitas perjudian sering dikomfirmasi oleh beberapa media lokal maupun nasional kepada Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Kampar, bahkan Polda Riau. Namun perjudian Togel ini tetap marak dan tidak satupun ‘Bos Togel’ yang ditangkap hingga saat ini.
Untuk itu, kita minta kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi langsung dari Mabes Polri dalam pemberantasan perjudian diwilayah Kabupaten Kampar.
Disampaikan, Undang Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sudah sangat jelas. Pada Pasal (1) disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat pada Pasal (2).
Pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat. Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.
“Kita minta keseriusan Kapolri dalam memberantas perjudian terutama diwilayah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau,” cetusnya. (red)