Kampar, BerkasRiau.com – Sidang kasus bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/5/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, penasehat hukum terdakwa IG dan IJ, menghadirkan dua orang saksi meringankan atau A De Charge.
Saksi A De Charge baik itu Hendrizal yang merupakan bos dari perusahaan jasa pengamanan aset yudisia tempat IG bekerja, dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sabar Gunawan Hasurungan S, SH yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kampar.
Begitu juga dengan saksi Andi Pasaribu yang merupakan rekanan dari terdakwa IG.
“Saksi telah diambil sumpah, berikan keterangan yang diketahui dengan sesungguhnya,” ujarnya.
Kedua saksi itu juga dimintai keterangannya oleh Ketua Majelis Hakim Ersin, SH, MH.
Setelah mendengarkan kesaksian dari kedua saksi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari 5 orang terdakwa yaitu WS, KTA, ST, IJ dan IG.
Sidang kemudian ditunda hingga Selasa tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Syailan Yusuf)