Kampar, BerkasRiau.com – Molor lebih dari lima jam dari jadwal diagendakan pukul 10.00 WIB, rapat paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kampar tahun 2020 ditunda hingga jadwal waktu yang tidak ditentukan.
Rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Kampar tahun 2020 dan laporan reses masa sidang II tahun 2021, kita sepakati ditunda, kata Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat, Senin (19/4/2021).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota,
Pasal 97, jelasnya.
Padahal, agenda rapat paripurna ini sudah disepakati melalui Badan Musyawarah (Banmus) dua minggu yang lalu, karena kourum tidak terpenuhi hingga dua kali perpanjangan waktu dan pimpinan sepakat untuk menunda rapat paripurna hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sebelumnya, politisi PPP Muhammad Anshar menyampaikam agar rapat paripurna ditunda. “Saya pikir lebih baik paripurna ini ditunda, bagaimana,” katanya menggunakan pengeras suara pada pukul 15.02 WIB. (Syailan Yusuf)