Tuesday , June 24 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Kades Mangkir di RDP, Warga Suka Maju Mulai Tersulut Emosi

Kades Mangkir di RDP, Warga Suka Maju Mulai Tersulut Emosi

Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar HW dinilai tidak korporatif menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kampar, warga mulai tersulut emosi.

Ini RDP yang ke dua, kenapa dia (Kades Suka Maju – red) tidak bisa hadir, kata Ketua Komisi I Muhammad Anshar, saat memimpin RDP diruang Banggar DPRD Kampar, Senin (19/4/2021).

Tidak ada keterangan sama sekali dan apa alasannya. Kades Suka Maju itu tidak sakit yang sakit itu HW, kan bisa saja diwakili, ucap Anshar merasa kesal.

“Kalau terus tidak korporatif kita tidak segan-segan menerbitkan rekomendasi atau menindaklanjuti ke proses hukum,” ujarnya.

Karena, dari awal pekerjaan ini sudah salah, makanya kita mencoba untuk meluruskan. “Kita coba beri dia kesempatan sekali lagi Senin depan, namun jika masih tetap tidak bisa hadir, ya apa boleh buat,” cetusnya.

Kalau Kadesnya tidak bisa hadir ya susah juga, kata Kepala Dinas PMD Kampar Aprizal didampingi beberapa Kepala Bidang dan staf saat dimintai tanggapan.

Namun, Ia meminta agar Kades bisa hadir di RDP untuk memberikan keterangan dan kedepan tidak ada lagi alasan ini dan itu lagi, tegas Aprizal.

Sementara, salah seorang warga yang menghadiri RDP menyampaikan, bahwa Kades HW tidak sakit. “Dia hanya cari alasan saja, karena tidak mau menyelesaikan masalah,” celetuknya yang tak ingin namanya disebut.

Kami warga beberapa kali mengundang agar persoalan dimusyawarahkan ditingkat Desa, namun Kades tidak mau menghadiri, celetuk warga lainnya.

“Kita merasa kesal akan sikap Kades HW ini,” cetusnya.

Manganar Nainggolan, bertindak selaku dan atas nama ketua LSM Tamperak Kabupaten Kampar menerima kuasa pendampingan masyarakat Desa Suka Maju merasa miris atas kesenjangan yang terjadi terhadap lahan seluas 60 hektare yang selama ini di kelola masyarakat.

Masyarakat keberatan dengan harga SKT tanah seluas 20 x 25 meter ditetapkan sebesar Rp6.997.000 dan tidak transparannya tim inventarisasi Desa.

“Warga pertanyakan kemana aliran dana dari 300 SKT yang telah diterbitkan itu, siapa yang menerima dan bagaimana pengelolaan dana tersebut,” ucapnya. (Syailan Yusuf)

print