Kampar, BerkasRiau.com – Kepala Inspektorat Kampar Muhammad saat disambangi diruang kerjanya, Selasa (16/3/2021) menyampaikan, bahwa pihaknya telah maksimal dalam menjalankan tugas.
Persoalan kenapa ada APBDes sampai diperiksa dua kali setahun yang berpotensi terjadinya perbuatan korupsi secara berulang, ia menyatakan pemeriksaan dipengaruhi oleh personil, waktu dan anggaran.
Menurutnya, keterbatasan personil, waktu dan anggaran menjadi penyebab, sedangkan objek pemeriksaan begitu luas dan banyak.
“Jika pemeriksaan dilakukan setiap tahun perlu tambahan personil dan anggaran, karena bukan desa saja diperiksa melainkan kecamatan, UPTD, Dinas, badan, kantor dan lainnya,” sebutnya.
Sebelumnya, lanjut Muhammad, pihaknya telah mengcaver 65 persen dari jumlah desa yang ada, 35 persen lagi dilakukan pemerikksaan dua tahun sekali.
“Saya rasa dengan semua keterbatasan yang ada, sudah maksimal dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
Disampaikan Muhammad, khusus kecamatan kampar kiri hulu dimulai tahun 2020 diambil kebijakan khusus, diperiksa setiap tahun. Begitu juga terhadap desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa tahun 2021.
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengelolaam dan pengawasan keuangan desa, saat ini program kerja pengawasan tahunan (PKPT) telah disusun dan tinggal menjalankan, tukasnya. (Syailan Yusuf)