Tuesday , April 22 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Minta Bupati Kampar Evaluasi Jabatan Sekwan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar Minta Bupati Kampar Evaluasi Jabatan Sekwan

Kampar, BerkasRiau.com – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar H. Juswari Umar Said, SH, MH, minta kepada Bupati Kampar untuk mengevaluasi jabatan Ramlah, SE, M.Si sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).

Menurut Juswari, jabatan Sekwan harus ada pergantian untuk penyegaran. Karena Ramlah sudah terlalu lama menduduki jabatan Sekwan. “Sudah hampir 15 tahun,” ucap Juswari.

Secara aturan hukum sudah bertentangan dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 133 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) RI No 11 tahun 2017, Tentang menajemen PNS, jelasnya.

Dalam pasal 132 ayat 2, mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat antara lain telah menduduki jabatan paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

“Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun,” jelasnya.

Kita sebagai lembaga melahirkan Perda dan lembaga yang taat aturan, untuk menghindari Mal Administrasi. “Jadi menurut saya, Ramlah wajib diganti sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Kampar,” cetusnya.

Disamping sudah melewati batas waktu yang di tentukan aturan hukum, terlalu lama menjabat juga menimbulkan dampak yang kurang baik, menimbulkan adanya gap-gap antara pimpinan DPRD dengan Anggota DPRD yang kurang netral dan lebih mementingkan kepentingan pimpinan dari Anggota DPRD dan demi mempertahankan jabatannya Sekwan terpaksa mengikuti keinginan pimpinan walaupun ada unsur kesalahan tentunya akan menimbul perpecahan antara pimpinan dengan anggotanya, dan juga pegawai dilingkungan sekretariat DPRD disamping itu peluang untuk memainkan anggaran bersama pimpinan cukup besar, dampaknya akan merungikan keuangan Daerah.

“Saya menyarankan ke Bupati Kampat selaku PPK, agar ini menjadi perhatian Bupati dan dengan segera melakukan rotasi terhadap Sekwan,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)

print