Kampar, BerkasRiau.com – Ternyata pengumpulan ratusan Kartu Keluarga (KK) di Dusun Kampung Lintang dan Dusun Pulau Baru digunakan untuk melengkapi syarat pemekaran Desa Sei Kuamang.
Berdasarkan informasi yang di himpun, pengumpulan KK pekan kemarin yang dilakukan oleh para Ketua RT dua Dusun kecuali Ketua RT 3 Dusun Pulau Baru Desa Padang Mutung di duga di gunakan untuk membantu persyaratan pemekaran Desa Sei Kuamang. Kamis, (12/11/2020).
Sepengatahuan kami, kata warga yang enggan disebutkan namanya, pemekaran desa Sei Kuamang itu syarat dengan kepentingan. Hal itu dapat dinilai dari mekanisame pemekaran yang tidak prosedural, misalnya tidak adanya konfirmasi kepada Ninik Mamak, ucapnya.
Dikatakan, dari keterangan Ninik Mamak, pemekaran Desa Sei Kuamang tidak ada persetujuan Ninik Mamak. Padahal, persetujuan dari Ninik Mamak selaku Pemangku Adat merupakan salah satu syarat.
Disampaikan, penduduk Dusun Simpang Kare dan Dusun Paduko Ghajo hanya sekitar 140 KK, sedangkan syarat pemekaran harus ada 800 KK atau berpenduduk minimal 4.000 orang.
Makanya, warga Dua Dusun yang dikumpulkan KK tidak terima. Mereka menuntut pertanggungjawaban kepada oknum yang terkait atas pengumpulan KK nya dan meminta KK mereka untuk di kembalikan secepatnya, sebutnya.
Salah seorang warga RT 02 Dusun Pulau Baru Khairul Anwar menyatakan, agar KK yang sudah dikumpulkan bisa dikembalikan. “Saya merasa tertipu oleh Ketua RT 02 Dusun Pulau Baru,” ujarnya.
Kalau memang sudah tidak amanah dalam menjalankan tugas, dengan segala hormat, saya minta Ketua RT 02 dan Kepala Dusun (Kadus) Kampung Lintang mundur dari jabatan. “Dengan segala hormat, jika tidak amanah tolong berbesar hati untuk mundur dari jabatan,” pungkasnya. (And)