ROHIL,BerkasRiau.com – Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya yang sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 10.00 Wib, di Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pelaku Syaiful, H alias Ipul (59) tahun, merupakan warga Kampung Baru, RT027. RW005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohil, tak berkutik saat di tangkap beserta barang bukti, 1 helai celana panjang warna coklat, 1 buah dompet warna merun motif bunga yang berisikan, 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik plastik sedang, kecil kosong.
Kemudian, dompet warna putih yang berisikan 2 bungkus plastik bening sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dgn berat 1,55 gram, 1 timbangan merk containt, 2 buah kaca pirek, 1 buah mancis, 3 batang pipet, 1 buah sumbu kompor, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah alat hisap (bong), uang tunai Rp165.000 ribu.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melakui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (28/9).
“Pelaku di tangkap saat berbaring di dalam kamar rumahnya,setelah Kita menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aksi pelaku mengedarkan narkoba,” kata Juliandi.
Kronologis penangkapan pelaku, sambung Juliandi, terjadi pada Sabtu (26/09/2020), sekira pukul 09.50 Wib, setelah Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika di Jalan Kampung Baru RT027, RW005 Kelurahan Bagan Hulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko langsung berkoordinasi melakukan penyelidikan dan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Kampung Baru tepatnya di rumah tersangka Syaiful alias Ipul saat berada di dalam kamar belakang tersangka Ipul yang sedang berbaring di tempat tidur miliknya.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menangkap pelaku Ipul dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan di dalam saku celana panjang warna coklat sebelah kanan barang bukti dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku Ipul mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari DN yang saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Juliandi.(ton)