Tuesday , April 1 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Legalitas Usaha Minuman di Karya Indah di Pertanyakan

Legalitas Usaha Minuman di Karya Indah di Pertanyakan

Kampar, BerkasRiau.com – Legalitas usaha minuman di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar di pertanyakan. Pasalnya, sudah sejak tahun 2016 beroperasi belum mengantongi perizinan prosedural.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar Sofiandi menyampaikan, sejumlah data perizinan atas nama UD Tirta Mulia Sejati atas nama Hendrik.

Dikatakan, UD Tirta Mulia Sejati, jenis bidang usaha produksi dan perdagangan produk minuman ringan, lokasi usaha jalan Putaran Garuda Sakti Km 6, Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Berdasarkan data yang ada, kekurangan perizinan yang harus dilengkapi oleh UD Tirta Mulia Sejati untuk beroperasi di Kabupaten Kampar adalah, Izin Penanaman Modal, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan dan surat tanah atas nama penanggungjawab perusahaan atau bukti surat menyewa tanah dan bangunan (jika menyewa).

“Ke 4 hal diatas, sampai saat ini belum ada, namun perusahaan sudah sejak tahun 2016 beroperasi,” ujarnya.

Keterangan ini nampaknya menjawab pernyataan pengelola usaha Surya Adinata yang menyatakan pemberitaan yang disajikan Hoax dan tidak benar.

Dalam pemberitaan yang dipublis salah satu media online Surya Adinata mengatakan. “Dalam berusaha, kita mentaati aturan dan peraturan hukum yang berlaku dengan melakukan pengurusan izin-izin sesuai kebutuhan ketentuannya,”.

Kalau memang perusahaan itu taat akan aturan dan hukum, kenapa sampai saat ini tak melengkapi perizinan, kata Kepala Divisi Indonesia Law Monitoring, Syailan Yusuf, angkat bicara.

Izin Penanaman Modal, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan dan surat tanah atas nama penanggungjawab perusahaan atau bukti surat menyewa tanah dan bangunan (jika menyewa) belum juga ada.

Namun, perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2016 lalu, apakah ini namanya taat hukum dan aturan, sebutnya.

“Kita minta, pihak terkait menindaklanjuti hal ini sesuai mekanisme dan peraturan perundangan berlaku,” ucapnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, perusahaan minuman ini juga telah membuka cabang di Desa tersebut. (Red)

print