Sunday , January 12 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Warga Kota Garo Laporkan Masalah TKD ke Polres Kampar

Warga Kota Garo Laporkan Masalah TKD ke Polres Kampar

Kampar, BerkasRiau.com – Warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung melaporkan IL ke Polres Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi dana Tanah Kas Desa (TKD) ke Polres Kampar.

Hal itu, disampaikan salah seorang warga Kota Garo Sumardi (37 tahun), Selasa (8/9/2020).

Sumardi melaporkan IL ke Polres Kampar atas dugaan tindak pidana korupsi dana TKD, laporan disampaikan tanggal 31 Agustus 2020.

Dijelaskan, bahwa sekitar tahun 2006, dibangun Kebun Kelapa Sawit Tanah Kas Desa (TKD) seluas 25 Hektar bekerjasama dengan PT. Bina Fitri Jaya sebagai Bapak Angkat yang membiayai pembangunan kebun yang dihitung sebagai hutang Desa yang akan dibayar dari hasil produksi kebun kelapa sawit sebesar 30 persen dan sebesar 70 persen untuk Kas Desa Kota Garo, setelah dipotong biaya operasional dan perawatan kebun.

Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2011 selama 7 bulan (Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November) bagian 70 persen untuk Kas Desa sudah mencapai Rp. 54.406.682, yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa pada Bank BRI No. 7011-01-002724-53-9, terangnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) tahun 20017, Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa seluas 22 Ha (bukan 25 Ha) hanya sebesar Rp. 18.514.650.

Menurutnya, terlihat adanya keganjilan data hasil produksi dengan hasil yang masuk ke dalam APBDes.

“Kami mohon kepada Polres Kampar untuk mengusut persoalan hasil TKD Kota Garo mulai sejak kebun menghasilkan sampai dengan sekarang,” pungkasnya. (Syailan Yusuf)

print