Kampar, BerkasRiau.com – Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara tentang pembentukan panitia pemilihan (Panpel) anggota BPD di batalkan. Dinas PMD dan Camat bentuk Panpel BPD baru.
Pembentukan Panpel baru merujuk Perda Kampar nomor tahun 2018, kata Camat Kampar Utara, Jamilus dihadapan elemen masyarakat di kantor Desa Naga Beralih, Minggu (19/7/2020).
Kepanitian Panpel BPD sekarang telah memenuhi kriteria yang mengakomodir semua unsur yakni, 8 orang perwakilan masyarakat dan tokoh agama ditambah 3 orang dari Perangkat Desa, ucap Jamilus.
“Susunlah struktur kepanitiaan agar segera di SK kan dan susunlah tahapan-tahapannya.
Sebelumnya, Jamilus mengecek kepanitian terdahulu yang dilaporkan Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu (FMDNBB) yang ternyata benar adanya. Perangkat Desa 3 orang dan dari RT/RW 8 orang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kampar, Jamhur mewakil Kepala Dinas dalam kesempatan itu meminta agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Desa sesuai rel. “Insya Allah tidak akan ada kendala menghadang,” ujarnya.
Ia berpesan, agar warga masyarakat bisa memilih sosok yang bisa mengakomidir aspirasi, dengan tidak mengkesampingkan keterwakilan perempuan.
Kepala Desa Naga Beralih, Razali terlihat menyetujui pembentukan Panpel BPD baru.
Ia meminta agar Panpel baru untuk segera membentuk susunan kepanitiaan agar secepatnya di SK kan.
Sementara, juru bicara FMDNBB, Rajunal Jasra merasa puas dengan terbentuknya kepengurusan Panpel baru.
“Baru ini musyawarah melibatkan semua elemen masyarakat, tidak seperti sebelumnya,” cetusnya. (Syailan Yusuf)