Wednesday , October 16 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 123,92 Gram Sabu, ‘Diblender’

Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti 123,92 Gram Sabu, ‘Diblender’

ROHIL,BerkasRiau.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 123,92 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangni.

Dalam keterengan yang diterima berkasriaucom, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (30/6/20) di ruang selasar Mako Polres Rohil. Pemusnahan dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto.

Pada pemusnahan narkotika juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HS (31) Rohil, BT (23) Rohil, OMP (29) Dumai, dan CBS (19) kota Dumai. Sabu dimusnakan dengan cara diblender.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, perwakilan dari pengadilan negeri Boy Sembiring, Penasehat Hukum, para wartawan, pejabat utama Polres, dan seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.

“Total sabu yang dimusnakan 123,92 gram yang berasal dari tiga kasus yakni, perkara pertama 18,02 gram. Perkara kedua 16,17 gram dan perkara ketiga 89,73 gram,” terangnya, Selasa.

Kronologi penangkapan tersangka HS oleh petugas Kepolisian pada 10 Juni 2020 sekira pukul 16.30 wib, di areal perkebunan sawit Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HS, petugas Kepolisian menemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dikantong celananya.

Dilokasi sekitar penangkapan HS, disitu juga ditemukan 1 kotak rokok lain yang didalamnya berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Selain barang bukti itu turut diamankan berupa dompet berisi uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan 1 unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi narkotika.

Selanjutnya, didalam rumah HS ditemukan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat 12 paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, 1 buah timbangan digital, 2 pak plasktik bening, 1 plastik dibentuk seperti sendok, dan 1 kaca pirex.

Setelah itu penangkapan terhadap tersangka BT, oleh petugas Kepolisian dilakukan pada Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya Daerah Balam Kilometer 8 Depan Ruko Indomaret, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Hasil penggeledahan Team Opsnal terhadap BT, ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya dan dari dalam tas tersebut terdapat 1 bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

Sedangkan penangkapan tersangka OPM dan CBS, dilakukan oleh Team Opsnal pada Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 02.wib, di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Selama acara berlangsung terdapat dalam aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi.(ton)

print