Friday , April 18 2025
Home / Daerah / K A M P A R / Tim Patroli Gugus Pemkab Kampar Terhadap Penerapan PSBB Kabupaten Kampar

Tim Patroli Gugus Pemkab Kampar Terhadap Penerapan PSBB Kabupaten Kampar

Afrudi Amga : ini bukan pelarangan tapi pembatasan

Kampar, BerkasRiau.com – Sejauh ini setelah ditetapkan nya Kabupaten Kampar, sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB. Bangkinang Kota, Kamis, 21/5/2020

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, S.T., M.T., PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar tertanggal 15 Mei 2020,

Saat ini, Kabupaten telah dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, mendirikan Posko Cek Point di 7 lokasi, ke 7 lokasi Posko Cek Point ini, diberbagai lokasi perbatasan Kampar dan 3 Posko pantau di Kota Bangkinang, kata Amga.

Afrudin Amga menyampaikan, tim Satgas Covid-19 sejak ditetapkan PSBB Pemda Kampar, telah mengfungsikan Posko Cek Point ini dan juga Pemda melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

selanjutnya, ia menjelaskan himbauan Bupati Kampar terkait penerapan PSBB Kabupaten Kampar dan aturannya.

“Belanja Makanan/Minuman diatas jam 22.00 WIB [10 Malam) agar Take Away/Cara di bungkus,”

“Belanja Pakaian agar dilakukan dibawah jam 22.00 WIB [10 Malam) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen/pembeli,”

“Bagi yang melanggar aturan PSBB pada pemberlakukan jam malam ini, yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan,”

“Jika pelanggar tersebut, masih juga melanggar dimalam hari berikutnya, maka pelaku akan dilakukan pemeriksaan darah dan Rapid Test. Sesuai dengan peraturan yang berlaku,”

“Akan dilaksanakan pemeriksaan darah ditempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB;

“Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwajibkan memakai masker,”

Kegiatan Pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam ini, akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, atau sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan RI, terang Amga. ***(red)

print