Tuesday , October 15 2024
Home / Daerah / ROKAN HILIR / Kejari Rohil Terima Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Media

Kejari Rohil Terima Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Dana Media

ROHIL,BerkasRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima tiga tersangka kasus Korupsi yang melibatkan Sekwan DPRD dari Polres Rohil, Selasa (19/5/2020) sore.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni berinisial S, M, dan R, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana kontrak media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2016.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH kepada awak media mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dilakukan Tipikor Polres Rohil setelah berkas dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki tahap II.

“Hari ini kita menerima tahap II perkara korupsi dengan tiga tersangka,” katanya.

Gaos menerangkan, tiga tersangka tersebut merupakan mantan sekwan di DPRD Rohil, pejabat pengadaan serta bendahara pengeluaran.

Dimana lanjutnya, pada anggaran tahun 2016 yang lalu, Sekwan DPRD Rohil ada menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerjasama dengan media massa antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.

Dimana sebutnya, ketiga tersangka ini terhadap lima kegiatan dengan anggaran Rp 2,4 milyar lebih sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp 1, 6 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan cara membukukan kegiatan yang dananya belum cair kedalam buku kas umum dan laporam pertanggung jawaban fungsional tahun 2016.

“Agar seolah-olah ada pembayarn atas kegiatan tersebut,” paparnya.

Berdasarkan hitungan BPKP perwakilan provinsi Riau tambahnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 892 juta.

Ketiga tersangka katanya lagi, disangakakan pasal 2 junto pasal 3 UU tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayt 1 KUHP.

“Barang bukti baik uang tunai sebesar Rp 55 juta sudah kita amankan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi pidsus Herlina Samosir SH MH menambahkan, ketiga tersangka akan di titipkan kembali ke Polres Rohil.

“Sesuai dengan kondisi saat ini kan masih dalam Covid-19 dan sesuai edaran Kemenkumham Lapas belum bisa menerima tahanan dari luar sehingga kita titipkan ke Polres untuk sementara waktu,” pungkasnya (ton)

print