Pekanbaru,BerkasRiau.com- Ditengah penanganan penyebaran wabah Covid 19, Polda Riau terus bekerja menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Riau. Baru baru ini 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau, berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Riau. Mereka adalah HMP, HKS, dan MWM.
Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dg mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yg berada di pinggir jalan dan jalur yg sepi. Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020.
Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam sekuriti dg sajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (Buron). Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tdk terekam. Setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas utk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok utk memperlancar aksinya.
Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78.000.000, laptop, HP 12 unit. “Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tdk segan-segan melukai korbannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kamis (30/4/2020).
Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dg terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pd saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya.
Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sbg sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dg sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900.000.000.
Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.
Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.
Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).(hms/ton)