Monday , March 31 2025
Home / Daerah / K A M P A R / PN Bangkinang Persulit Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

PN Bangkinang Persulit Wartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Kampar, BerkasRiau.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terkesan mempersulit wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Pasalnya wartawan mesti melakukan konfirmasi secara tertulis.

Pihak pengadilan beralasan, konfirmasi secara tertulis tersebut merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur, red) untuk mendapatkan informasi dari pihak pengadilan.

“Bagaimana kita bisa melakukan pemberitaan secara cepat, bila konfirmasi harus melalui mekanisme SOP,” ucap Syailan Yusuf, perwakilan Detak Indonesia.com Kabupaten Kampar, Kamis (19/3/2020).

Disampaikan Syailan, permintaan surat konfirmasi secara tertulis boleh-boleh saja, namun untuk hal yang sifatnya mendesak, harusnya mereka memberikan kelonggaran.

“Saya minta agar pihak PN Bangkinang tidak kaku,” ujarnya.

Apalagi, Humasnya tuh, nomor handpone saja tak boleh diketahui, ini menyulitkan dalam membangun komunikasi, tandas Syailan.***

print