KAMPAR, BerkasRiau.com – Jajaran Polres Kampar kembali mengamankan 3 pelaku tindak pidana perjudian (Gelper) jenis permainan ikan-ikan, disebuah warung yang berlokasi di Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung pada Senin siang (27/1/2020).
Tiga pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RJ, JM dan TN yang merupakan warga setempat, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit mesin ikan-ikan, 1 unit chip coint dan uang tunai sebesar Rp 251 ribu.
Penangkapan pelaku judi dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang tengah melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai Cermin, ketiga pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.30 wib, saat itu anggota opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang tengah bermain judi Gelper jenis permainan ikan-ikan disebuah warung kopi di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polres Kampar ini langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi tim menemukan ketiga orang ini tengah melakukan permainan judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan.
Petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti lalu membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku judi permainan mesin ikan-ikan ini, disampaikan bahwa para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (hms/rano)