Kampar,BerkasRiau.com – Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kampar. Kunker terkait Eurat Edaran (SE) Menpan RB terkait penghapusan esselon III dan IV.
Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Padang Lawas yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Lawas, H Irsan Bangun Harahap diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Kampar, Zulpan Azmi, ST, MT, MM didampingi H Juswari Umar Said, SH, MH dan Bambang Hermanto di ruang Badan Musyawarah DPRD Kampar, Senin (6/1/2020).
Tujuan Kunker ini guna mengetahui langkah diambil oleh Pemda Kampar terkait adanya SE Menpan RB persoalan penghapusan esselon III dan IV, kata, H. Irwan Bangun Harahap selaku koordinator Komisi A Padang Lawas.
“Kami ingin mengetahui langkah yang diambil oleh Pemda Kampar terkait hal itu, karena pertengahan bulan ini akan diterapkan dan hal ini sangat meresahkan,” ujarnya.
Zulpan Azmi yang mewakili DPRD Kampar menyampaikan, bahwa Pemda Kampar juga mengalami hal yang sama. Karena hal ini merupakan hal tehnis dan agar bisa sejalan, Pemda Kampar saat ini terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan Provinsi.
Namun demikian, dipenghujung tahun 2019, Pemda Kampar melakukan SOT, karena kebutuhan dan sesuai regulasi peraturan perundangan, tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Juswari Umar Said, bahwa Pemda Kampar masih tahap konsultasi. “Terkait SE Menpan RB Pemda Kampar masih tahap konsultasi, karena belum ada petunjuk pelaksana tehnisnya,” tuturnya.
Saat ini kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan membuat Perda, tambahnya. (Syailan Yusuf)