Kampar, BerkasRiau.com– Selesai dilakukan fasilitasi oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang Kabupaten Kampar 2019, sengketa Pilkades enam Desa akan dilaporkan ke Bupati Kampar.
Sengketa Pilkades telah selesai kita fasilitasi dan segera dilaporkan ke Bupati Kampar, kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi S.STP, M.Si, Kamis (26/12/2019).
Laporan yang kita buat dan disusun berdasarkan regulasi peraturan perundangan yang berlaku serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahun 2019 tentang Pilkades serentak bergelombang Kabupaten Kampar, sebagai bahan pertimbangan Bupati Kampar mengambil keputusan, tambahnya.
Sebelumnya, saat kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan di aula kantor Dinas PMD Kampar, kami telah menyerap berbagai informasi disampaikan, baik dari Pelapor maupun Terlapor. Informasi ditindaklanjuti sesuai regulasi peraturan perundangan dan Perbub.
“Keputusan ada pada Buoati Kampar, kita hanya memberikan berbagai pertimbangan, dan mudah-mudahan keputusan Bupati Kampar secepatnya diterbitkan,” tuturnya.
Lebih jauh Febri menyampaikan, pada tanggal 30 Desember 2019, direncanakan sebanyak 23 Kepala Desa dilantik, 31 Kepala Desa lainnya pelantikkannya dilaksanakan pada Bulan Februari tahun 2020.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun di Dinas PMD Kampar, dari 54 Pilkades, 6 diantaranya bersengketa. Ke 6 Desa tersebut yakni, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Desa Bukit Melintang, Kecamatan kuok, Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Desa Ranah Kecamatan Kampar, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir dan Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri tengah.
Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades serentak bergelombang Kabupaten Kampar 2019 diketuai oleh Sekda Kampar dengan anggota, Kadis PMD Kampar, Inspektorat Kampar, Kabag Hukum Setda Kampar dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar.
Sementara, gugatan Pilkades masih seputar masalah umum seperti, persyaratan calon, daftar pemilih tetap (DPT), suara sah dan tidak sah dan lainnya. (Syailan Yusuf)