ROHIL,BerkasRiau.com– Jajaran Personil Polsek Bangko menangkap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/11/2019) sekira pukul 00.30 wib.
Tiga tersangka ini berinisial WM, WS dan EA, warga Kelurahan Labuhan Tangga Besar dan Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil diamankan saat di jalan labuhan besar gang masjid Kecamatan Bangko.
“Tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diamankan saat didalam rumahnya. Tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Humas Polsek, Bripka Puji Anton Nugroho, Minggu (3/11).
Puji menjelaskan, penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh team opsnal Polsek berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut bahwa yang diduga pelaku tindak pidana narkoba berada disebuah rumah di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.
“Dari informasi itu team opsnal menuju lokasi dan melakukan penggerebekan rumah yang diduga Pelaku,” ujarnya.
Setelah penggeladahan ditemukan barang bukti lima bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu. Lalu dua buah dompet, satu buah tas, satu unit timbangan, satu sendok terbuat dari pipet, satu tabung milton dan berupa uang Rp. 619 ribu.
“Bersama ketiga tersangka dan barang bukti narkoba sabu dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya.(ton).