ROHIL,BerkasRiau.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dipimpin Kombes Pol Danil bersama Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto dan dibantu Personel Kepolisian mengamankan 4 bungkus diduga narkoba jenis sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Narkoba sabu dan ekstasi itu diamankan dari para tersangka di Jalan Lintas Utama Sinaboi, Kelurahan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
“Pengungkapan narkoba ini berhasil setelah melakukan penangkapan terhadap seorang kurir narkoba, Kamis (10/10/2019) sekira pukul 16.00 wib, sore,” kata Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH memberikan kabar itu kepada wartawan.
Tersangka adalah Alif Afrizal (24) warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Idris (30), Warga Tanjung Medang, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyimpan diduga narkotika milik Ani alias Bandi, yang dikubur oleh tersangka Alif dan Idris di sekitar wilayah Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil.
Atas informasi tersebut, team BNN bersama Personil Polsek Sinaboi melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika sabu dan pil ekstasi dikubur dalam tanah di wilayah Kelurahan Sinaboi Kota itu.
“4 bangkus ukuran besar narkotika jenis sabu dan 2 bungkus jenis pil ekstasi lebih kurang 10.000 butir, diamankan,” lanjutnya.
“Menurut pengakuanya tersangka Alif dan Idris, mereka disuruh oleh tersangka Ani alias Bandi (45) warga tionghoa di Jalan Utama Sinaboi, Kelurahan Sinaboi Kota tersebut,” kata Juliandi.(ton)